Tentang Yayasan Arisan Nasi Indonesia
Yayasan Arisan Nasi Indonesia telah tercacat di AKTE NOTARIS dengan Akte nomor 340 tanggl 25 April 2016,
dibuat oleh Notaris Arie Prawira Sholeh, SH., M. KN. dan telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor
: AHU-0023202.AH.01.04 Tahun 2016, dengan perubahan AKTE NOTARIS dengan Nomor 91 tanggal 06 September 2021 dan telah
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.06.0027699 tanggal 09 September 2021.
Yayasan Arisan Nasi Indonesia merupakan yayasan sosial non-profit yang bergerak dibidang keagamaan, Sosial, Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi Kreatif.
Tujuan Utama terbentuknya Yayasan ini adalah agar terwujudnya pemenuhan hak dasar dan perlindungan terhadap para penyandang masalah kesejahteraan sosial baik itu masalah kemiskinan, kesehatan, pendidikan, sosial dan agama.
Bersama Yayasan Arisan Nasi Indonesia mari bersama-sama wujudkan harapan dan semangat hidup yang lebih baik, bersama-sama kita juga tingkatkan Iman dan taqwa kepada Allah ta'ala, mari kita jalin persaudaraan dan ukuwah.
Yayasan Arisan Nasi Indonesia menaungi 2 lembaga :
- LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) Arisan Nasi Indonesia
- Darul Tahfizh Al Kautsar (Gratis) Khusus Yatim dan Dhuafa
Mudir Darul Tahfidz Al Kautsar :
Ustadz Yana Suryana Abdul Fatah
Alumni Mahad Aly Ar Rayah Sukabumi
Musyrifah :
Ustadzah Waqif Fakhralia
Daftar Pengajar :
• Ustadzah Eri
• Ustadzah Salma
• Ustadz Dede
• Ustadz Fahrul
BANK MANDIRI 1340010363041 dan BSI (Bank Syariah Indonesia) 8877713197
Konfirmasi donasi ke 081289851319